Cara Lapor Pajak Online

Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh jaringan kepada negara untuk kebutuhan jaringan seperti halnya negara. Untuk itu, sebagai anggota masyarakat yang produktif, tentu saja kita harus membayar.
pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk merawat atau meningkatkan fasilitas terbuka yang digunakan oleh pembukaan umum, misalnya jalan atau fasilitas lainnya. Namun, saat ini karena ukuran pekerjaan atau kehidupan kita yang sibuk, kita sering lupa untuk menyelesaikan atau melaporkan kewajiban pengaturan yang harus kita bayar.
Dengan demikian, saat ini ada sistem e-filling yang akan membuatnya lebih mudah. Berikut adalah cara yang digunakan untuk melaporkan pajak online yang akan bermanfaat bagi anda:
TAHAPAN PERSIAPAN
Dapatkan EFIN Pajak
Pertama-tama, Anda semula harus membuat pajak perusahaan Anda EFIN di kantor pajak tempat Anda terdaftar. EFIN yang merupakan Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik adalah nomor identifikasi pajak elektronik untuk e-Filing pajak.
Setelah Anda melengkapi dan mengunduh struktur EFIN yang menyertainya, Anda juga dapat memperbaikinya secara online, mencetaknya, dan membawanya ke Kantor Pajak tempat organisasi Anda terdaftar di samping persyaratan dokumen lainnya. Pastikan untuk memenuhi setiap persyaratan dengan tujuan agar proses tersebut diselesaikan lebih cepat.
Aktifkan EFIN Pajak Anda
Setelah Anda mendapatkan EFIN, aktifkan EFIN di situs web DJP online dengan mengetuk koneksi pajak. Selanjutnya, masukkan NPWP, EFIN, dan email Anda dan putuskan koneksi yang dikirim DJP ke email Anda untuk diversifikasi. Jika email tersebut belum diterima, klik tautan “Belum menerima antarmuka aktuasi” di beranda DJP Online sehingga email verifikasi dikirim ulang.
Daftarkan Agensi Anda EFIN di Online Pajak
Dalam hal semuanya selesai, maka lakukan langkah selanjutnya. Ditempat pertama, masukkan aplikasi online pajak. Selanjutnya untuk melanjutkan menu “CSV E-Filling”, lalu klik menu pengaturan. Untuk melanjutkan, masukkan EFIN dan email terdaftar Anda untuk inisiasi EFIN.
Metode Paling Efektif untuk Melaporkan Pajak/ E-Filling Online dengan Online pajak
Metode yang paling efektif untuk melaporkan pajak secara online/ e-filling dengan transfer CSV.
Setiap pengembalian pajak dapat dilaporkan menggunakan fitur pelaporan pajak online di Online Pajak secara gratis, selama Anda memiliki file CSV.
Setiap pengembalian pajak dapat dilaporkan menggunakan fitur pelaporan pajak online di online pajak secara gratis, selama Anda memiliki file CSV.
Alternatif ini memungkinkan Anda untuk melaporkan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan pajak perusahaan dan pribadi.
- Surat Pemberitahuan Pajak Perusahaan.
- SPT dengan status koreksi.
- SPT dengan berbagai status pembayaran (nol, kurang bayar, dan lebih bayar)
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pajak secara online:
- Pertama, pilih menu “E-Filling”.
- Kemudian unggah CSV dan lampirannya.
- Setelah itu, klik tangkap “+unggah file” untuk mentransfer lampiran CSV dan PDF dengan asumsi ada. Pastikan nama file CSV dan PDF Anda memiliki nama yang sama dan tekan tombol laporan.
- Langkah selanjutnya adalah menerima verifikasi laporan yang sah (tanda terima/ tanda terima elektronik) dari DJP. Pendekatan terbaik untuk melakukan ini adalah dengan mengetuk tangkapan “Lihat BPE” untuk mengunduh atau mencetak tanda terima elektronik Anda.
Di atas merupakan cara lapor pajak online. Selalu ingat untuk memenuhi kewajiban pemerintah karena jika Anda lupa Anda mungkin akan dikenakan denda atau harus membayar lebih banyak biaya regulasi. Jika Anda sibuk, untuk tidak lupa dengan hukum, Anda harus mencoba melaporkan pajak online. Dan selalu ingat untuk membayar pajak Anda tepat waktu.